Pasal 16
BAB 4 — INSENTIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG
(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai
dengan Masa Pajak Desember 2025.
(2) Pemenuhan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan tanggal Faktur Pajak.
(3) Pencantuman tanggal Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak.
(4) Masa Pajak Januari 2025 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jangka waktu Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.
Bagian Kedua Tata Cara Pemanfaatan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah
