PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 17
BAB 4 — INSENTIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG
(1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan
melakukan penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- laporan realisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor lainnya dan/atau Kendaraan LCEV lainnya dan/atau barang kena pajak lainnya.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dengan mencantumkan:
- kode transaksi 01 (nol satu);
- keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan
- keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH
