Pasal 15
BAB 4 — INSENTIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG
(1) Atas penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung
Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual.
