PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 14
BAB 4 — INSENTIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG
(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas
penyerahan LCEV tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
(2) LCEV tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Kendaraan Bermotor Roda Empat:
- Full Hybrid;
- Mild Hybrid; dan/atau
- Plug in Hybrid, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuktikan dengan:
- surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah; dan
- surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan daftar perusahaan dan kendaraan yang tercantum dalam surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
