PMK
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 7
BAB 2 — PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b merupakan unit eselon II di lingkungan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
(2) Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas:
- melakukan studi kelayakan terhadap dokumen kebutuhan pengguna yang disampaikan oleh Pengelola SIKP;
- mengembangkan dan mendokumentasikan SIKP berdasarkan hasil studi kelayakan;
- menyediakan dukungan infrastruktur untuk operasional SIKP bersama unit eselon II Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi;
- melakukan pengujian dan penilaian kelaikan sistem informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi langsung antar sistem; dan
- melakukan pemeliharaan basis data SIKP.
(3) Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b memiliki wewenang:
- menentukan spesifikasi jaringan dan perangkat keras yang dipergunakan untuk mendukung SIKP;
- memberikan masukan kepada Pengguna SIKP untuk menjamin ketersediaan layanan SIKP;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan jaringan komunikasi data oleh Pengguna SIKP;
- memutuskan akses Pengguna SIKP jika terdapat potensi yang menimbulkan risiko kepada SIKP; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Pengguna SIKP dalam penggunaan jaringan komunikasi data oleh Pengguna SIKP.
Bagian Ketiga Pengguna SIKP
