Pasal 6
BAB 2 — PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Pengelola SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a merupakan unit Eselon II pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas menyelenggarakan pengelolaan Kredit Program.
(2) Pengelola SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas:
- menyusun dan mengembangkan proses bisnis SIKP yang dituangkan dalam dokumen kebutuhan pengguna;
- menguji kesiapan proses bisnis sistem informasi yang telah dibangun oleh Pengguna SIKP;
- menguji kesiapan SIKP yang telah dibangun oleh Penyedia SIKP;
- mengadakan pelatihan SIKP untuk Pengguna SIKP;
- melakukan pembinaan kepada Pengguna SIKP;
- melakukan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan dan validitas data; dan
- melaksanakan tugas lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait Kredit Program.
(3) Pengelola SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki wewenang:
- memberikan persetujuan/penolakan permohonan Kode Pengguna dan Kode Akses dari calon Pengguna SIKP dan menentukan Hak Akses calon Pengguna SIKP;
- menentukan elemen data dalam laporan penyaluran Kredit Program;
- memberikan rekomendasi lolos uji sistem online antara SIKP dengan sistem informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi langsung antar sistem;
- mengakses dan memanfaatkan seluruh data yang terdapat di dalam SIKP;
- menyetujui/menolak permintaan data dari Pengguna SIKP dan pihak lain;
- melakukan pengawasan terhadap validitas data dan mengeluarkan data yang tidak valid dari basis data SIKP;
- memberikan sanksi kepada Pengguna SIKP; dan
- melaksanakan wewenang lain terkait proses bisnis SIKP sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait Kredit Program.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c Pengelola SIKP dapat bekerjasama dengan pihak lain.
(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan pihak yang mempunyai kompetensi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi pada:
- unit eselon II lingkup Kementerian Keuangan;
- Kementerian/Lembaga; atau
- pihak swasta.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f, Pengelola SIKP dapat menugaskan instansi vertikal di lingkungan Direktorat J enderal Perbendaharaan.
