PMK
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 5
BAB 2 — PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan
SIKP.
(2) Dalam menyelenggarakan SIKP, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan bertindak sebagai:
- Pengelola SIKP; dan
- Penyedia SIKP.
