PMK
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 8
BAB 2 — PEMANGKU KEPENTINGAN
Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
- Penyalur;
- Penjamin;
- BLU Pengelola Dana;
- Kementerian/Lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- KPA Subsidi Kredit Program;
- aparat pengawas intern pemerintah;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- penyuplai data pendukung; dan
- Pengguna SIKP lain yang terkait Kredit Program.
