PMK
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 25
BAB 4 — KERJA SAMA PENGGUNAAN SIKP
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Penyelenggara
SIKP dapat melakukan kerja sama penggunaan SIKP dengan Pengguna SIKP selain dengan Penyalur dan Penjamin.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak;
- sanksi;
- jangka waktu; dan
- pelatihan/ sosialisasi.
(4) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak; dan
- jangka waktu.
