PMK
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 24
BAB 4 — KERJA SAMA PENGGUNAAN SIKP
( 1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Penyelenggara SIKP melakukan kerja sama penggunaan SIKP dengan Penyalur dan Penjamin.
(2) Kerja sama penggunaan SIKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak;
- sanksi;
- jangka waktu; dan
- pelatihan/ sosialisasi.
