PMK
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 23
BAB 3 — DATA SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
( 1) Penyedia SIKP melakukan perbaikan basis data SIKP dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP.
(2) Dalam hal perbaikan basis data SIKP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) memerlukan pengiriman data ulang, Penyedia SIKP dapat meminta kepada pemilik data terkait.
