Pasal 22
BAB 3 — DATA SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
(1) Dalam hal pengubahan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 memengaruhi perhitungan subsidi, KPA Subsidi Kredit Program melakukan penghitungan ulang subsidi.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran subsidi
berdasarkan penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Subsidi Kredit Program memperhitungkan kelebihan pembayaran subsidi pada pembayaran subsidi periode berikutnya atau meminta Penyalur untuk menyetorkan kelebihan pembayaran subsidi ke kas negara.
(3) Kelebihan pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
- Penghitungan kelebihan pembayaran subsidi pada pembayaran subsidi periode berikutnya dilakukan dalam hal masih terdapat pembayaran subsidi yang akan ditagihkan pada periode berikutnya; atau
- Penyetoran kelebihan pembayaran subsidi ke kas negara dilakukan dalam hal pembayaran subsidi telah selesai dilaksanakan.
(4) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran subsidi
berdasarkan penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Subsidi Kredit Program memperhitungkan kekurangan pembayaran subsidi pada pembayaran subsidi periode berikutnya dengan mengacu pada hasil reviu yang dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
Bagian Kelima Kerusakan Basis Data
