PMK
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 21
BAB 3 — DATA SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
(1) Dalam hal pemilik data tidak dapat melakukan
pengubahan data secara langsung pada SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pemilik data mengajukan permohonan pengubahan data kepada KPA Subsidi Kredit Program dengan tembusan kepada Penyelenggara SIKP.
(2) KPA Subsidi Kredit Program dapat memberikan
persetujuan pengubahan data atas permohonan pengubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara SIKP.
(3) Mekanisme pengubahan data tercantum dalam Lampiran
huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
