PMK
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 20
BAB 3 — DATA SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
(1) Pengubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik data pada SIKP atau berdasarkan permintaan dari Pengelola SIKP.
(2) Pengubahan data secara langsung oleh pemilik data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal belum dilakukan pencairan akad.
(3) Penyedia SIKP menyimpan historis pengubahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
