PMK
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 16
BAB 3 — DATA SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
(1) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melakukan pengiriman data melalui koneksi langsung antar sistem.
(2) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h melakukan pengiriman data ke SIKP melalui:
- pengunggahan;
- perekaman;
- koneksi langsung an tar sistem; dan/ a tau
- mekanisme lain yang ditentukan oleh Pengelola SIKP.
