PMK
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 15
BAB 3 — DATA SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
( 1) Pengguna SIKP yang memiliki Hak Akses untuk mengirim data terdiri atas:
- Penyalur;
- Penjamin;
- BLU Pengelola Dana;
- penyuplai data pendukung;
- Kementerian/Lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- KPA Subsidi Kredit Program; dan
- Pengguna SIKP lainnya.
(2) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pemilik atas data yang dikirimkan ke SIKP.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
kewenangan Penyelenggara SIKP.
