PMK
PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 14
BAB 3 — DATA SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
(1) Pengelola SIKP dapat melakukan penyesuaian jenis,
format, dan struktur data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait
Kredit Program.
(2) Penyesuaianjenis, format, dan struktur data sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), diatur dalam dokumen kebutuhan pengguna yang diterbitkan oleh Pengelola SIKP.
(3) Penyesuaianjenis, format, dan struktur data sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan kepada Pengguna SIKP.
Bagian Kedua Pengiriman Data
