Pasal 44
BAB 4 — PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET
( 1) Kementerian Keuangan selaku penyelenggara SIMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a bertanggung jawab terhadap keamanan data dan informasi atas penyelenggaraan sistem elektronik.
(2) Tanggung jawab Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) tidak berlaku dalam hal terdapat kelalaian dan/ a tau penyalahgunaan Hak Akses oleh Pengguna SIMAN (User).
(3) Pengguna SIMAN (User) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas
pengelolaan dan keamanan data dan informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing Pengguna SIMAN (User).
(4) Instansi Pengguna SIMAN (User) bertanggung jawab atas
pemenuhan standar keamanan data dan informasi dalam penggunaan SIMAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Bagian Ketiga Layanan Pengguna
