Pasal 45
BAB 4 — PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET
(1) Kementerian Keuangan menyediakan dukungan layanan
Pengguna SI MAN (User).
(2) Dukungan layanan Pengguna SIMAN (User) sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh DJKN melalui pusat kontak layanan DJKN sesuai dengan ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal46 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- data Pengguna SI MAN ( User) yang telah didaftarkan dan diaktivasi sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai Pengguna SIMAN (User) berdasarkan Peraturan Menteri ini;
- persetujuan dan keputusan pengelolaan BMN yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku;
- persetujuan dan keputusan pengelolaan BMN yang diterbitkan menggunakan SIMAN sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku; dan
- permohonan pengelolaan BMN yang sedang diproses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal47 ( 1) Pengelolaan BMN dengan menggunakan SI MAN dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Peraturan Menteri dan ketentuan turunannya yang
mengatur mengenai pelaksanaan pengelolaan BMN sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
(3) Tahapan pengelolaan BMN menggunakan SIMAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
