PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 43
BAB 4 — PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET
(1) Pengelolaan infrastruktur dan jaringan dalam
penggunaan SIMAN mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan infrastruktur dan jaringan pada unit pengelola infrastruktur dan jaringan pada:
- Kementerian Keuangan selaku penyelenggara SIMAN; dan
- Pengelola Barang, Pengguna Barang dan Pengguna Lainnya selaku Pengguna SIMAN (User).
(2) lnstansi Pengguna SIMAN (User) bertanggung jawab atas
pemenuhan standar infrastruktur dan jaringan dalam penggunaan SI MAN.
Bagian Kedua Keamanan Data dan lnformasi
