Pasal 37
BAB 4 — PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET
(1) Modul Inventarisasi digunakan dalam proses
Inventarisasi BMN.
(2) Proses lnventarisasi BMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan Inventarisasi BMN;
- persiapan Inventarisasi BMN;
- pelaksanaan Inventarisasi BMN;
- pelaporan Inventarisasi BMN; dan
- Monitoring dan evaluasi Inventarisasi BMN.
(3) Pengguna SIMAN (User) Modul Inventarisasi meliputi
Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
(4) Pengguna Barang menggunakan Modul Inventarisasi
dengan tahapan yang terdiri atas:
- perencanaan Inventarisasi BMN;
- persiapan Inventarisasi BMN;
- pelaksanaan Inventarisasi BMN; dan
- pelaporan lnventarisasi BMN.
(5) Pengelola Barang menggunakan Modul Inventarisasi
dalam melakukan monitoring dan evaluasi lnventarisasi BMN.
Bagian Kedelapan Modul Evaluasi Kinerja
Pasal38
(1) Modul Evaluasi Kinerja digunakan dalam proses Evaluasi
Kinerja BMN.
(2) Proses Evaluasi Kinerja BMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- penetapan indikator pengukuran kinerja BMN;
- pelaksanaan Evaluasi Kinerja BMN; dan
- tindak lanjut hasil Evaluasi Kinerja BMN.
(3) Pengguna SIMAN ( User) Modul Evaluasi Kinerja meliputi
Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
(4) Pengelola Barang menggunakan Modul Evaluasi Kinerja
dalam menetapkan indikator pengukuran kinerja BMN dan pelaksanaan Evaluasi Kinerja BMN.
(5) Pengguna Barang menggunakan Modul Evaluasi Kinerja
dalam melaksanakan tindak lanjut hasil Evaluasi Kinerja BMN.
Bagian Kesembilan Modul Surat Berharga Syariah Negara
Pasal39
(1) Modul SBSN digunakan dalam proses penggunaan BMN
sebagai dasar penerbitan (underlying) SBSN.
(2) Proses penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan
(underlying) SBSN meliputi:
- penyusunan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN;
jdih.kemenkeu.go.id
- pelaksanaan uji tuntas aspek hukum (legal due diligence) dan permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas Daftar Nominasi Aset;
- penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan (underlying) SBSN;
- pengembalian aset SBSN;
- monitoring SBSN;
- penggunaan kembali (roll over) \ BMN sebagai SBSN; dan
- penyampaian surat pemberitahuan (notification letter) SBSN.
(3) Pengguna SIMAN ( User) Modul SBSN meliputi:
- Pengguna Lainnya se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a; dan
- Pengelola Barang.
(4) Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a menggunakan Modul SBSN dalam melakukan proses yang meliputi:
- penyusunan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN;
- pelaksanaan uji tuntas aspek hukum (legal due diligence) dan Permintaan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas Daftar Nominasi Aset;
- penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan (underlying) SBSN;
- pengembalian aset SBSN;
- monitoring SBSN; dan
- penggunaan kembali (roll over) BMN sebagai SBSN.
(5) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b menggunakan Modul SBSN dalam melakukan proses yang meliputi:
- penyusunan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN;
- penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan (underlying) SBSN:
- pengembalian aset SBSN; d . monitoring SBSN;
- penggunaan kembali (roll over) BMN sebagai SBSN; dan
- penyampaian surat pemberitahuan (notification letter) SBSN.
Bagian Kesepuluh Modul BMN Idle
Pasal40 ( 1) Modul BMN Idle digunakan dalam proses pengelolaan BMN Idle dan BMN eks BMN Idle.
(2) Proses Pengelolaan BMN Idle dan BMN eks BMN Idle
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a . permintaan dan penyampaian klarifikasi BMN terindikasi Idle;
- penelusuran BMN terindikasi Idle;
- penelitian dan penetapan BMN Idle;
- penyerahan BMN Idle; dan
- monitoring BMN Idle dan BMN Eks BMN Idle.
(3) Pengguna SIMAN (User) Modul BMN Idle meliputi
Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Pengguna Barang menggunakan Modul BMN Idle dalam
melakukan proses yang meliputi:
- penyampaian klarifikasi BMN terindikasi Idle;
- penyerahan BMN Idle; dan
- monitoring BMN Idle.
(5) Pengelola Barang menggunakan Modul BMN Idle dalam
melakukan proses yang meliputi:
- permin taan klarifikasi BMN terindikasi Idle;
- penelusuran BMN terindikasi Idle;
- penelitian dan penetapan BMN Idle; dan
- monitoring BMN Idle dan BMN Eks BMN Idle.
Bagian Kesebelas Modul Pengawasan dan Pengendalian
