Pasal 36
BAB 4 — PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET
(1) Modul Asuransi digunakan dalam proses pengusulan,
penetapan, pelaksanaan perjanjian, klaim, monitoring, dan evaluasi Asuransi BMN.
(2) Modul Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
- perjanjian Asuransi;
- klaim Asuransi; dan
- parameter Asuransi.
(3) Pengguna SIMAN ( User) Modul Asuransi meliputi:
- Pengguna Barang;
- Pengelola Barang; dan
- Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b dan Pasal 7 huruf c.
(4) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a menggunakan Modul Asuransi dalam menyusun pengusulan, penetapan, pelaksanaan perjanjian, dan klaim Asuransi BMN.
(5) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b menggunakan Modul Asuransi dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas BMN yang diasuransikan.
(6) Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c menggunakan Modul Asuransi dalam melaksanakan proses penetapan polis, klaim Asuransi BMN, dan penggunaan dana bersama penanggulangan bencana untuk pembayaran premi Asuransi BMN.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketujuh Modul Inventarisasi
