Pasal 35
BAB 4 — PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET
(1) Modul Pengelolaan digunakan dalam proses pengelolaan
BMN.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Modul Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan dalam pengelolaan BMN yang terdiri atas:
- Penggunaan BMN;
- Pemanfaatan BMN;
- Pemindahtanganan BMN;
- Pemusnahan BMN; dan
- Penghapusan BMN.
(3) Proses pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) meliputi:
- permohonan;
- penelitian;
- penetapan;
- persetujuan dan/ atau penolakan; dan
- tindak lanjut atas penetapan dan/ atau persetujuan.
(4) Pengguna SIMAN (User) Modul Pengelolaan meliputi
Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
(5) Pengguna Barang mengajukan permohonan dan
melakukan penelitian, penetapan, persetujuan dan/ atau penolakan pengelolaan BMN, dan tindak lanjut atas penetapan dan/ atau persetujuan sesuai kewenangannya.
(6) Pengelola Barang melakukan penelitian, penetapan,
persetujuan, dan/ atau penolakan, dan tindak lanjut atas penetapan dan/ atau persetujuan terhadap permohonan pengelolaan BMN sesuai kewenangannya.
Bagian Keenam Modul Asuransi
