Pasal 33
BAB 4 — PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET
(1) Modul Dashboard digunakan untuk menampilkan:
- visualisasi data dan informasi BMN; dan
- proses pengelolaan BMN pada modul-modul SIMAN.
(2) Pengguna SIMAN (User) Modul Dashboard meliputi
Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Pengguna Lainnya.
(3) Modul Dashboard dapat diakses oleh Pengguna SIMAN
(User) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Keempat Modul Perencanaan
Pasal34
(1) Modul Perencanaan digunakan dalam proses
Perencanaan Kebutuhan BMN.
(2) Proses Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyusunan Perencanaan Kebutuhan BMN;
- penelaahan Perencanaan Kebutuhan BMN; dan/atau
- penyusunan dan penelaahan perubahan Perencanaan Kebutuhan BMN.
(3) Pengguna SIMAN (User) Modul Perencanaan meliputi
Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
(4) Pengguna Barang melakukan penyusunan Perencanaan
Kebutuhan BMN dan penyusunan perubahan Perencanaan Kebutuhan BMN.
(5) Pengelola Barang melakukan penelaahan Perencanaan
Kebutuhan BMN dan penelaahan perubahan Perencanaan Kebutuhan BMN.
Bagian Kelima Modul Pengelolaan
