PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 32
BAB 4 — PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET
(1) Modul Master Aset digunakan untuk menampilkan,
merekam dan/atau memutakhirkan data BMN.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pengguna SIMAN (User) Modul Master Aset meliputi
Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
(3) Modul Master Aset dapat diakses oleh Pengguna SIMAN
(User) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengguna Barang menggunakan Modul Master Aset
untuk:
- merekam a tau memutakhirkan data/ dokumen pendukung BMN; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi data BMN dalam lingkup unit kerjanya.
(5) Pengelola Barang menggunakan Modul Master Aset dalam
melakukan monitoring dan evaluasi data BMN pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
Bagian Ketiga Modul Dashboard
