PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 41
BAB 4 — PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET
( 1) Modul Wasdal digunakan dalam kegiatan Pengawasan dan Pengendalian BMN.
(2) Modul Wasdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan dalam kegiatan Pengawasan dan Pengendalian BMN yang terdiri atas:
- pemantauan periodik;
- pemantauan insidentil;
- penertiban BMN;
- investigasi BMN;
- laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan
- monitoring dan evaluasi BMN.
(3) Pengguna SIMAN (User) Modul Wasdal meliputi Pengguna
Barang dan Pengelola Barang.
(4) Pengguna Barang menggunakan Modul Wasdal dalam
melakukan kegiatan yang meliputi:
- pemantauan periodik;
- pemantauan insidentil;
- penertiban BMN;
- laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan
- monitoring dan evaluasi BMN.
(5) Pengelola Barang menggunakan Modul Wasdal dalam
melakukan kegiatan yang meliputi:
- pemantauan periodik;
- pemantauan insidentil;
- investigasi BMN;
- laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan
- monitoring dan evaluasi BMN.
Bagian Keduabelas Petunjuk Teknis
