PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 28
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
( 1) Koordinator pada Pengguna Barang bertugas:
- menindaklanjuti permohonan pengelolaan BMN yang ditugaskan oleh Supervisor; b . mendisposisi permohonan pengelolaan BMN kepada Analis untuk dilakukan penelitian dan analisis;
- melakukan verifikasi dan penelitian hasil analisis dan perekaman data yang diajukan Analis; dan
- menyampaikan hasil analisis dan perekaman data atas permohonan pengelolaan BMN kepada Supervisor.
(2) Koordinator pada Pengguna Barang berwenang:
- menugaskan Analis untuk melakukan analisis atas permohonan pengelolaan BMN;
- menugaskan Analis untuk memperbaiki/ melengkapi hasil analisis dan perekaman data atas permohonan pengelolaan BMN dalam hal terdapat ketidaksesuaian/kekurangan data/ dokumen; dan
- melakukan pemeriksaan terhadap hasil analisis dan perekaman data atas permohonan pengelolaan BMN yang diajukan oleh Analis dan menyampaikan kepada Supervisor.
jdih.kemenkeu.go.id
Paragraf 4 Analis
