PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 29
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Analis pada Pengguna Barang bertugas:
- membuat permohonan dan analisis atas pengelolaan BMN;
- menyampaikan permohonan dan hasil analisis kepada Koordinator;
- memperbaiki/ melengkapi data/ dokumen atas permohonan pengelolaan BMN;
- melakukan perekaman/pemutakhiran data; dan
- meneliti kelengkapan dan kesesuaian data/ dokumen pendukung permohonan pengelolaan BMN.
(2) Analis pada Pengguna Barang berwenang menyusun
analisis dan pertimbangan permohonan pengelolaan BMN.
Bagian Ketiga Tugas dan Wewenang Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya
