PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 27
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
( 1) Supervisor pada Pengguna Barang bertugas:
- melakukan validasi hasil analisis, perekaman data, dan permohonan pengelolaan BMN yang diajukan oleh Koordinator; dan
- mengajukan permohonan pengelolaan BMN ke Pengelola Barang/ Pengguna Barang sesuai dengan peraturan pendelegasian kewenangan pada Pengguna Barang.
(2) Supervisor pada Pengguna Barang berwenang:
- menugaskan Koordinator untuk menindaklanjuti permohonan pengelolaan BMN;
- menugaskan Koordinator untuk memperbaiki/ melengkapi usulan hasil analisis, perekaman data, dan permohonan pengelolaan BMN; dan
- memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan hasil analisis, perekaman data, dan permohonan pengelolaan BMN dari Koordinator.
Paragraf 3 Ko ordinator
