PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 26
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Admin pada unit Eselon I bertugas:
- mengelola data referensi unit Eselon I; dan
- mengelola data Pengguna SIMAN ( User) pada UAPPB- E 1, UAPPB-W, dan UAKPB.
(2) Admin pada unit Eselon I berwenang:
- menyetujui atau menolak permohonan Pengguna SIMAN (User) pada UAPPB-El, UAPPB-W, dan UAKPB;
- menetapkan dan mengubah Hak Akses modul Pengguna SIMAN (User) pada UAPPB-El, UAPPB-W, dan UAKPB; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN (User) pada UAPPB-El, UAPPB-W, dan UAKPB.
Paragraf 2 Supervisor
