PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 25
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Admin pada Pengguna Barang bertugas:
- mengelola data referensi pada Pengguna Barang;
- mengelola akun Admin pada Unit Eselon I;
- mengelola akun Pengguna SIMAN (User) pada UAPB;
- memantau aktivitas Pengguna SIMAN ( User) pada Pengguna Barang dalam menggunakan SIMAN;
- melakukan konfigurasi kewenangan pada unit Pengguna Barang; dan
- mengajukan permohonan persetujuan konfigurasi kewenangan pada unit Pengguna Barang kepada Admin pada Pengelola Barang.
(2) Admin pada Pengguna Barang berwenang:
- menyetujui atau menolak permohonan Admin pada Unit Eselon I;
- menyetujui atau menolak permohonan Pengguna SIMAN (User) pada UAPB;
- menetapkan dan mengubah Hak Akses modul Pengguna SIMAN (User) pada UAPB; dan
- mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN (User) pada UAPB dan Admin pada Unit Eselon I.
