PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 24
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
( 1) Analis pada Pengelola Barang bertugas:
- melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung permohonan pengelolaan BMN;
- menyusun analisis dan pertimbangan permohonan pengelolaan BMN;
- melakukan perekaman (input) data; dan
- menyusun laporan terkait pengelolaan BMN.
(2) Analis pada Pengelola Barang berwenang mengusulkan
hasil analisis sebagai bahan pertimbangan persetujuan a tau penolakan pengelolaan BMN.
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang Pengguna SIMAN ( User) pada Pengguna Barang
Paragraf 1 Admin
