PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 23
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
( 1) Koordinator pada Pengelola Barang bertugas:
- melakukan verifikasi dan penelitian hasil analisis dari Analis;
- memperbaiki/melengkapi hasil analisis permohonan pengelolaan BMN; dan
- mengusulkan persetujuan atau penolakan permohonan pengelolaan BMN.
(2) Koordinator pada Pengelola Barang berwenang:
- menugaskan Analis untuk memproses permohonan pengelolaan BMN;
- menunjuk Analis untuk melakukan analisis atas permohonan pengelolaan BMN;
- menerima atau menolak hasil analisis dari Analis;
- mengembalikan atau menolak permohonan pengelolaan BMN secara sistem dalam hal data/ dokumen tidak sesuai ketentuan pengelolaan BMN; dan
- melakukan perekaman (input) data dalam hal dibutuhkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Paragraf 4 Analis
