PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 21
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
( 1) Admin pada Direktorat TSI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf b bertugas:
- mengelola data referensi;
- mengelola data Pengguna SIMAN (User); dan
jdih.kemenkeu.go.id
- memantau aktivitas Pengguna SIMAN (User) pada Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Pengguna Lainnya dalam menggunakan SIMAN.
(2) Admin pada Direktorat TSI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf b berwenang:
- menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran Pengguna SI MAN (User);
- mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN (User);
- menyetujui atau menolak konfigurasi kewenangan pada unit Pengguna Barang; dan
- mengaktifkan atau menonaktifkan unit pada Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Pengguna Lainnya dalam SIMAN.
Paragraf 2 Supervisor
Pasal22 ( 1) Supervisor pada Pengelola Barang bertugas:
- melakukan penelitian atas permohonan pengelolaan BMN; dan
- melakukan validasi hasil analisis, perekaman (input) data, dan permohonan pengelolaan BMN.
(2) Supervisor pada Pengelola Barang berwenang:
- menugaskan Koordinator untuk menindaklanjuti permohonan pengelolaan BMN;
- menugaskan Koordinator untuk memperbaiki/melengkapi hasil analisis permohonan pengelolaan BMN; dan
- memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengelolaan BMN dari Koordinator.
Paragraf 3 Koordinator
