PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 20
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Admin pada Direktorat PKKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a bertugas:
- mengelola data referensi pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang;
- mengelola data Admin pada Pengguna Barang;
- mengelola data Pengguna SIMAN ( User) pada Pengguna Lainnya;
- melakukan verifikasi atas permohonan konfigurasi kewenangan dari Admin pada Pengguna Barang; dan
- memantau aktivitas Pengguna SIMAN (User) pada Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Pengguna Lainnya dalam menggunakan SIMAN.
(2) Admin pada Direktorat PKKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a berwenang:
- menyetujui atau menolak permohonan Admin pada Pengguna Barang;
- menyetujui atau menolak permohonan Pengguna SIMAN ( User) pada Pengguna Lainnya;
- mengaktifkan atau menonaktifkan Admin pada Pengguna Barang;
- mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna Lainnya;
- menyetujui atau menolak konfigurasi kewenangan dari Admin pada Pengguna Barang; dan
- mengaktifkan atau menonaktifkan unit pada Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Pengguna Lainnya dalam SIMAN.
