PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 17
BAB 2 — PENGGUNA SIMAN (USER)
Analis pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh:
- pegawai minimal setingkat pelaksana/ pejabat fungsional yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPB;
- pegawai minimal setingkat pelaksana/pejabat fungsional yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-El;
- pegawai minimal setingkat pelaksana/ pejabat fungsional yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-W;
- pegawai minimal setingkat pelaksana/ pejabat fungsional yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAKPB; dan
- pejabat/pegawai/pejabat fungsional yang ditetapkan dalam melaksanakan tugas pengawasan pada APIP K/L.
