PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 16
BAB 2 — PENGGUNA SIMAN (USER)
Koordinator pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh:
- pejabat minimal setingkat pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPB;
- pejabat minimal setingkat pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-El;
- pejabat minimal setingkat pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-W;
- pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAKPB; dan
- pejabat struktural/pejabat fungsional yang ditetapkan dalam melaksanakan tugas pengawasan pada APIP K/L.
Paragraf 4 Analis
