PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 15
BAB 2 — PENGGUNA SIMAN (USER)
Supervisor pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh:
- pejabat minimal setingkat pejabat administrator/ pejabat fungsional madya yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPB;
- pejabat minimal setingkat pejabat administrator/pejabat fungsional madya yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-EI;
- kepala kantor atau pejabat minimal setingkat pejabat administrator/ pejabat fungsional madya yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-W;
- kepala kantor/Kuasa Pengguna Barang pada UAKPB; dan
- pejabat struktural/pejabat fungsional yang ditetapkan dalam melaksanakan tugas pengawasan pada APIP K/ L.
jdih.kemenkeu.go.id
Paragraf 3 Koordinator
