PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 14
BAB 2 — PENGGUNA SIMAN (USER)
Admin pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh pejabat struktural atau
pejabat fungsional yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN untuk melaksanakan peran Admin pada Pengguna Barang dan Admin pada Unit Eselon I.
Paragraf 2 Supervisor
