PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 13
BAB 2 — PENGGUNA SIMAN (USER)
Supervisor, Koordinator, dan Analis pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh pejabat/ pegawai dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Bagian Ketiga Pengguna SIMAN ( User) pada Pengguna Barang
Paragraf 1 Admin
