PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 12
BAB 2 — PENGGUNA SIMAN (USER)
(1) Admin pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh pejabat/ pegawai yang ditunjuk pada:
- Direktorat PKKN; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- Direktorat TSI.
(2) Penunjukan pejabat/pegawai sebagai Admin pada
Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat keputusan oleh:
- Direktur PKKN, untuk Admin pada Direktorat PKKN; dan
- Direktur TSI, untuk Admin pada Direktorat TSI.
(3) Surat keputusan Pengguna SIMAN (User) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas pejabat/pegawai Pengguna SIMAN (User); dan
- peran (role) Pengguna SIMAN (User).
Paragraf 2 Supervisor, Koordinator, dan Analis
