PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 11
BAB 2 — PENGGUNA SIMAN (USER)
(1) Pengguna SIMAN (User) bertanggung jawab untuk
menjaga kerahasiaan, kepemilikan, dan penggunaan Hak Akses serta melakukan perubahan kata sandi secara berkala.
(2) Dalam hal Hak Akses tidak aktif atau tidak digunakan
dalam periode lebih dari 180 {seratus delapan puluh) hari berturut-turut, maka Hak Akses secara otomatis dinonaktifkan.
(3) Dalam hal Hak Akses dinonaktifkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pengguna SIMAN (User) dapat memperoleh kembali Hak Akses sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Pengguna SI MAN {User) pada Pengelola Barang
Paragraf 1 Admin
