PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 10
BAB 2 — PENGGUNA SIMAN (USER)
{1) Pengguna SIMAN {User) pada Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
- Supervisor;
- Koordinator;
- Analis; dan/ atau
- Peran (role) Pengguna SIMAN (User) lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(2) Komposisi peran {role) Pengguna SIMAN (User) pada
Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(3) Penetapan komposisi peran {role) Pengguna SIMAN (User)
pada Pengguna Lainnya se bagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
- tujuan penggunaan Pengguna SIMAN {User);
- kebutuhan dari Pengguna Lainnya; dan/ atau
- pertimbangan lain Pengelola Barang.
