PMK
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
Pasal 18
BAB 2 — PENGGUNA SIMAN (USER)
(1) Penunjukan dan penetapan pejabat/pegawai sebagai
Pengguna SIMAN ( User) pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja sesua1 kewenangan dalam pengelolaan BMN.
(2) Penunjukan dan penetapan pejabat/ pegawai sebagai
Pengguna SIMAN ( User) ditetapkan melalui surat keputusan.
(3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
- identitas pejabat/pegawai Pengguna SIMAN (User);
- peran (role) Pengguna SIMAN (User); dan
jdih.kemenkeu.go.id
- modul pada SIMAN yang akan diakses.
Bagian Keempat Pengguna SIMAN ( User) pada Pengguna Lainnya
