PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 23
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Setkomwasjak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
JABATAN
