PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan merupakan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian pada Setkomwasjak merupakan jabatan
administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian pada Setkomwasjak merupakan
jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
