PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 22
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan
internal pada Setkomwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan Setkomwasjak.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan
data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
