PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 21
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Setkomwasjak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Pasal 7, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris.
