PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 20
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Setkomwasjak harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
