PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Setkomwasjak harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Setkomwasjak harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.